Cari Blog Ini

Jumat, 09 April 2010

Komisi IV Minta Walikota Cabut SK atau Interplasi

Cimahi, AR News- Pelanggaran Walikota dalam pengangkatan kepala sekolah SMAN 5 dan 2 Kota Cimahi sebagaimana diadukan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta-BMPS direspon Komisi I dan IV DPRD dengan memanggil pihak eksekutif/ diantaranya asisten tiga bidang pemerintahan, Baperjakat, Disdik, dan Bagian Hukum Pemkot Cimahi// Dalam dialog yang juga dihadiri perwakilan PGRI di Ruang Banmus DPRD Kota cimahi berlangsung dinamis dan cukup alot// Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan menyatakan keputusan walikota terkait pengangkatan kepala sekolah berdasarkan hak perogratif kepala daerah sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah// Seemntara itu Komisi IV DPRD Kota Cimahi memandang kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan Walikota tidak bisa berlindung dibalik otomomi daerah dengan melabrak aturan yang lain// Untuk itu ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Masrokhan meminta Walikota Cimahi untuk mencabut surat keputusannya atau DPRD akan menggunakan hak interplasi dalam menyelesaikan masalah tersebut// Lebih lanjut Masrokhan berharap kasus ini tidak perlu terulang kembali dimasa mendatang karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Kota Cimahi/// Jumadi Kusuma

Kamis, 08 April 2010

BPMS Desak DPRD Gunakan Hak Interplasi Terhadap Walikota

Cimahi, AR News-Indikasi pelanggaran peraturan perundangan-undangan RI dan peraturan daerah Kota Cimahi oleh Walikota Cimahi Itoch Tochija dalam kasus pengangkatan kepala sekolah semakin menguat// Badan Musyawarah Perguruan Swasta-BPMS Kota Cimahi mendesak DPRD Kota Cimahi untuk menggunakan hak interplasinya terhadap Walikota Cimahi yang telah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku// Menurut ketua BPMS Aan Saprani pelanggaran tersebut antara lain undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen/ peraturan pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan/ PP no. 74 tahun 2008 tentang guru dan permendiknas no.13 tahun 2007 tentang kepala sekolah dan terakhir Walikota Cimahi melanggar Perda Kota Cimahi nomor 4 tahun 2007 tetang penyelenggaraan pendidikan // Lebih lanjut Aan mempertanyakan komitmen Walikota Cimahi dalam bidang pendidikan yang hanya mencari sensasi untuk menunjukkan kekuasaan/ dilain pihak puluhan guru PNS yang telah mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan memiliki kompetensi tidak dihargai oleh walikota cimahi///Jumadi Kusuma

Rabu, 07 April 2010

Pengangkatan Kepala Sekolah di Cimahi Langgar Perda

Cimahi, AR News- Pengangkatan lima kepala sekolah di Kota Cimahi disinyalir melanggar peraturan daerah-perda no.13 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi, demikian pernyataan Drs.Dedi Kuswandi ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi. Kelima Kepala Sekolah yang diangkat tersebut adalah kepala SMAN 5 dan 2, SMKN 2, SMPN 2 dan 6 Cimahi yang diangkat beberapa waktu lalu dalam mutasi di lingkungan Pemkot Cimahi. Menurut Dedi pelanggaran tersebut karena Walikota Cimahi Itoch Tochija tidak mengindahkan prosedur dan syarat-syarat yang diatur dalam perda no.4/2007 diantaranya calon kepala sekolah harus lulus seleksi calon kepala sekolah, pernah mengajar minimal enam tahun di sekolah bersangkutan. Lebih lanjut Dedi menyatakan pimpinan DPRD akan merekomendasikan Komisi IV untuk memanggil pihak eksekutif yang terkait dengan permasalahan tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, Kantor Kepegawaian Derah Kota Cimahi pada hari jumat mendatang (4/9/10). Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan,SH sedang keluar kota dan tidak memberikan komentar. (Jumadi Kusuma)

Sabtu, 03 April 2010

HUT ARMED Batalion 4/105 di Kampung Adat Cireundeu


Cimahi, AR News - Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Armed 4/106 GS Cimahi menyelenggarakan berbagai kegiatan bersama masyarakat adat Kampung Cireundeu RW 10 Kelurahan leuwigajah Kota Cimahi. Kegiatan tersebut antara lain bakti sosial berupa penanaman seribu pohon, kenaikan pangkat 25 orang prajurit dan peresmian munumen meriam sapu jagat yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat kampung adat cireundeu Abah Emen Sunarya. Dalam sambutannya Danyon Letkol.Armed.Edi Yusnandar,S.AP mengatakan upacara kenaikan pangkat 25 orang prajurit yang diselenggarakan di kampung adat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan TNI manunggal bersama rakyat, apalagi ada kesamaan simbol Siliwangi berupa senjata tradisional Kujang yang artinya kukuh kana jangji. (Jumadi Kusuma-AR FM)

Rabu, 23 Desember 2009

Fakta Integritas Anggota DPRD Kota Cimahi

Anggota DPRD Kota Cimahi sebagai pejabat publik yang mempunyai tugas legislasi, anggaran dan pengawasan sudah memiliki fakta integritas berupa komitmen dalam rangka pemberantasan korupsi, transparansi dan pembangunan yang bersih/ demikian pernyataan Sukarni Kabag Umum Setwan DPRD Kabupaten Ponorogo Jawa Timur yang tengah melakukan studi banding ke DPRD Kota Cimahi// Fakta integritas tersebut disosialisasikan Sekertaris DPRD Kota Cimahi Eddy Djunaedi dalam rapat asosiasi sekretariat dewan se-Indonesia beberapa waktu sebelumnya// Menurut Sukarni fakta integritas merupakan inisiatif DPRD berupa kesepakatan dengan masyarakat karena rancangan peraturan daerah-raperda sebagai produk legislatif harus diketahui rakyat///

Anggota DPRD Bakal Dapat Toyota Rush

Belum genap satu tahun mengemban amanah rakyat anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 sudah meminta fasilitas mobil dinas Toyota Rush dan tampaknya Walikota Cimahi bakal memenuhi tuntutan tersebut// Sementara itu Kabag Keuangan Pemkot Cimahi Edy Sofyan ketika dihubungi reporter AR FM melalui telepon selulernya enggan berkomentar// Di lain pihak warga Kota Cimahi Lim Mei Ming mempertanyakan kelayakan anggota Dewan untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas tersebut/ sebaiknya mereka naik angkot saja agar dapat merasakan kesulitan hidup rakyat yang tidak mampu makan, pendidikan dan kesehatan yang layak// Lain halnya dengan anggota DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan yang merasa layak mendapatkan mobil dinas untuk menunjang pekerjaan dan menurutnya Toyota Rush bukan termasuk mobil mewah// Sedangkan Tokoh Masyarakat Cimahi HM. Syambas menyatakan selama anggaran tersedia dan sesuai dengan peruntukkannya tidak apa-apa akan tetapi juga harus dipertimbangkan kecemburuan masyarakat karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat///

Senin, 10 Maret 2008

NEWS CIMAHI

RATUSAN MAHASISWA STIKES GELAR DEMO

Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) , Himpunan mahasiswa (Hima) dan seluruh Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Jenderal Ahmad Yani Cimahi, pagi tadi melakukan aksi demo didepan kampus Stikes Jendral Ahmad Yani Jalan terusan Sudirman Cimahi. Para Mahasiswa menuntut Ketua stikes dan para pembantunya untuk mengundurkan diri dalam 24 Jam, karena beberapa kebijakannya dianggap menyimpang oleh para Mahasiswa. Aksi demo mahasiswa Stikes tersebut digelar sekitar pukul 7.30 pagi hari tadi. Salah seorang Mahasiswa berinisial N kepada AR FM mengungkapkan, aksi demo dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa untuk memperbaiki dan mengkrtitisi kebijakan yang dibuat Ketua Stikes dan Pembantunya yang tidak sesuai dengan norma etik pengelolaan pendidikan yaitu Soal Transpransi penggunaan Anggaran Pendidikan, Penyelenggaraan program studi yang tanpa ijin resmi dari Dirjen Dikti Depdiknas RI, pengiriman mahasiswa program studi profesi keperawatan ke Arab Saudi yang disebut sebagai proses pembelajaran serta rangkap jabatannya Ketua Stikes Ahmad Yani Cimahi dan Stikes Ahmad Yani Jogyakarta. Dalam aksi tersebut, Mahasiswa Stikes meminta kepada yang berwenang untuk mengembalikan citra dan status Stikes Ahmad Yani seperti semula. Sementara itu, hingga berita ini dibuat, pihak Stikes tidak bisa dikonfirmasi, karena salah seorang kemanan kampus bernama Solihin melarang AR FM untuk memasuki kampus Stikes Ahmad Yani. (Bubun Munawar)

---------------------------------------------------------------------------------------------
MUSRENBANG KOTA CIMAHI TERANCAM LAMBAT

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Cimahi dipastikan bakal terlambat. Pasalnya hingga saat ini pelaksanaan musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan belum bisa digelar. Padahal pada bulan maret 2008 ini harus sudah dilakukan musrenbang tingkat Kota Cimahi. Beberapa orang staf Badan Perencanaan daerah (Bpeda) Kota Cimahi mengakui seharusnya pada bulan Januari 2008 seharusnya sudah dilaksanakan Musrenbang ditingkat Kelurahan, bulan februari Musrenbang tingkat Kecamatan dan Maret 2008 harus dilakukan Musrenbang tingkat Kota Cimahi. Tidak bisa digelarnya Musrenbang sesuai jadwal, akibat belum adanya biaya karena Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2008 belum disyahkan. Ketua harian Panitia Anggaran DPRD Kota Cimahi Syamsurijal kepada AR FM menyatakan, DPRD melalui panitia anggaran sudah mengijinkan agar anggaran untuk Musrenbang tersebut dialokasikan dengan menggunakan Peraturan Walikota (Perwal), karena Musrenbang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pada kurun 3 bulan pertama tahun anggaran 2008. Syamsurijal mempertanyakan kenapa hal itu tidak dilakukan. Padahal Musrenbang tingkat Propinsi Jawa Barat akan dilakukan pada bulan Maret 2008 ini, jika Musrenbang tingkat kota Cimahi lebih lambat dari Musrenbang Propinsi Jawa Barat, dikhawatirkan usulan dari masyarakat Cimahi tidak bisa diusulkan ke tingkat Propinsi Jawa Barat. (Bubun Munawar).