Kamis, 08 April 2010
BPMS Desak DPRD Gunakan Hak Interplasi Terhadap Walikota
Cimahi, AR News-Indikasi pelanggaran peraturan perundangan-undangan RI dan peraturan daerah Kota Cimahi oleh Walikota Cimahi Itoch Tochija dalam kasus pengangkatan kepala sekolah semakin menguat// Badan Musyawarah Perguruan Swasta-BPMS Kota Cimahi mendesak DPRD Kota Cimahi untuk menggunakan hak interplasinya terhadap Walikota Cimahi yang telah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku// Menurut ketua BPMS Aan Saprani pelanggaran tersebut antara lain undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen/ peraturan pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan/ PP no. 74 tahun 2008 tentang guru dan permendiknas no.13 tahun 2007 tentang kepala sekolah dan terakhir Walikota Cimahi melanggar Perda Kota Cimahi nomor 4 tahun 2007 tetang penyelenggaraan pendidikan // Lebih lanjut Aan mempertanyakan komitmen Walikota Cimahi dalam bidang pendidikan yang hanya mencari sensasi untuk menunjukkan kekuasaan/ dilain pihak puluhan guru PNS yang telah mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan memiliki kompetensi tidak dihargai oleh walikota cimahi///Jumadi Kusuma
Langganan:
Postingan (Atom)