Cari Blog Ini

Jumat, 09 April 2010

Komisi IV Minta Walikota Cabut SK atau Interplasi

Cimahi, AR News- Pelanggaran Walikota dalam pengangkatan kepala sekolah SMAN 5 dan 2 Kota Cimahi sebagaimana diadukan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta-BMPS direspon Komisi I dan IV DPRD dengan memanggil pihak eksekutif/ diantaranya asisten tiga bidang pemerintahan, Baperjakat, Disdik, dan Bagian Hukum Pemkot Cimahi// Dalam dialog yang juga dihadiri perwakilan PGRI di Ruang Banmus DPRD Kota cimahi berlangsung dinamis dan cukup alot// Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan menyatakan keputusan walikota terkait pengangkatan kepala sekolah berdasarkan hak perogratif kepala daerah sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah// Seemntara itu Komisi IV DPRD Kota Cimahi memandang kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan Walikota tidak bisa berlindung dibalik otomomi daerah dengan melabrak aturan yang lain// Untuk itu ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Masrokhan meminta Walikota Cimahi untuk mencabut surat keputusannya atau DPRD akan menggunakan hak interplasi dalam menyelesaikan masalah tersebut// Lebih lanjut Masrokhan berharap kasus ini tidak perlu terulang kembali dimasa mendatang karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Kota Cimahi/// Jumadi Kusuma