Cari Blog Ini

Rabu, 07 April 2010

Pengangkatan Kepala Sekolah di Cimahi Langgar Perda

Cimahi, AR News- Pengangkatan lima kepala sekolah di Kota Cimahi disinyalir melanggar peraturan daerah-perda no.13 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi, demikian pernyataan Drs.Dedi Kuswandi ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi. Kelima Kepala Sekolah yang diangkat tersebut adalah kepala SMAN 5 dan 2, SMKN 2, SMPN 2 dan 6 Cimahi yang diangkat beberapa waktu lalu dalam mutasi di lingkungan Pemkot Cimahi. Menurut Dedi pelanggaran tersebut karena Walikota Cimahi Itoch Tochija tidak mengindahkan prosedur dan syarat-syarat yang diatur dalam perda no.4/2007 diantaranya calon kepala sekolah harus lulus seleksi calon kepala sekolah, pernah mengajar minimal enam tahun di sekolah bersangkutan. Lebih lanjut Dedi menyatakan pimpinan DPRD akan merekomendasikan Komisi IV untuk memanggil pihak eksekutif yang terkait dengan permasalahan tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, Kantor Kepegawaian Derah Kota Cimahi pada hari jumat mendatang (4/9/10). Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan,SH sedang keluar kota dan tidak memberikan komentar. (Jumadi Kusuma)