Jumat, 09 April 2010
Komisi IV Minta Walikota Cabut SK atau Interplasi
Cimahi, AR News- Pelanggaran Walikota dalam pengangkatan kepala sekolah SMAN 5 dan 2 Kota Cimahi sebagaimana diadukan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta-BMPS direspon Komisi I dan IV DPRD dengan memanggil pihak eksekutif/ diantaranya asisten tiga bidang pemerintahan, Baperjakat, Disdik, dan Bagian Hukum Pemkot Cimahi// Dalam dialog yang juga dihadiri perwakilan PGRI di Ruang Banmus DPRD Kota cimahi berlangsung dinamis dan cukup alot// Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan menyatakan keputusan walikota terkait pengangkatan kepala sekolah berdasarkan hak perogratif kepala daerah sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah// Seemntara itu Komisi IV DPRD Kota Cimahi memandang kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan Walikota tidak bisa berlindung dibalik otomomi daerah dengan melabrak aturan yang lain// Untuk itu ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Masrokhan meminta Walikota Cimahi untuk mencabut surat keputusannya atau DPRD akan menggunakan hak interplasi dalam menyelesaikan masalah tersebut// Lebih lanjut Masrokhan berharap kasus ini tidak perlu terulang kembali dimasa mendatang karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Kota Cimahi/// Jumadi Kusuma
Kamis, 08 April 2010
BPMS Desak DPRD Gunakan Hak Interplasi Terhadap Walikota
Cimahi, AR News-Indikasi pelanggaran peraturan perundangan-undangan RI dan peraturan daerah Kota Cimahi oleh Walikota Cimahi Itoch Tochija dalam kasus pengangkatan kepala sekolah semakin menguat// Badan Musyawarah Perguruan Swasta-BPMS Kota Cimahi mendesak DPRD Kota Cimahi untuk menggunakan hak interplasinya terhadap Walikota Cimahi yang telah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku// Menurut ketua BPMS Aan Saprani pelanggaran tersebut antara lain undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen/ peraturan pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan/ PP no. 74 tahun 2008 tentang guru dan permendiknas no.13 tahun 2007 tentang kepala sekolah dan terakhir Walikota Cimahi melanggar Perda Kota Cimahi nomor 4 tahun 2007 tetang penyelenggaraan pendidikan // Lebih lanjut Aan mempertanyakan komitmen Walikota Cimahi dalam bidang pendidikan yang hanya mencari sensasi untuk menunjukkan kekuasaan/ dilain pihak puluhan guru PNS yang telah mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan memiliki kompetensi tidak dihargai oleh walikota cimahi///Jumadi Kusuma
Rabu, 07 April 2010
Pengangkatan Kepala Sekolah di Cimahi Langgar Perda
Cimahi, AR News- Pengangkatan lima kepala sekolah di Kota Cimahi disinyalir melanggar peraturan daerah-perda no.13 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi, demikian pernyataan Drs.Dedi Kuswandi ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi. Kelima Kepala Sekolah yang diangkat tersebut adalah kepala SMAN 5 dan 2, SMKN 2, SMPN 2 dan 6 Cimahi yang diangkat beberapa waktu lalu dalam mutasi di lingkungan Pemkot Cimahi. Menurut Dedi pelanggaran tersebut karena Walikota Cimahi Itoch Tochija tidak mengindahkan prosedur dan syarat-syarat yang diatur dalam perda no.4/2007 diantaranya calon kepala sekolah harus lulus seleksi calon kepala sekolah, pernah mengajar minimal enam tahun di sekolah bersangkutan. Lebih lanjut Dedi menyatakan pimpinan DPRD akan merekomendasikan Komisi IV untuk memanggil pihak eksekutif yang terkait dengan permasalahan tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, Kantor Kepegawaian Derah Kota Cimahi pada hari jumat mendatang (4/9/10). Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan,SH sedang keluar kota dan tidak memberikan komentar. (Jumadi Kusuma)
Sabtu, 03 April 2010
HUT ARMED Batalion 4/105 di Kampung Adat Cireundeu
Cimahi, AR News - Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Armed 4/106 GS Cimahi menyelenggarakan berbagai kegiatan bersama masyarakat adat Kampung Cireundeu RW 10 Kelurahan leuwigajah Kota Cimahi. Kegiatan tersebut antara lain bakti sosial berupa penanaman seribu pohon, kenaikan pangkat 25 orang prajurit dan peresmian munumen meriam sapu jagat yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat kampung adat cireundeu Abah Emen Sunarya. Dalam sambutannya Danyon Letkol.Armed.Edi Yusnandar,S.AP mengatakan upacara kenaikan pangkat 25 orang prajurit yang diselenggarakan di kampung adat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan TNI manunggal bersama rakyat, apalagi ada kesamaan simbol Siliwangi berupa senjata tradisional Kujang yang artinya kukuh kana jangji. (Jumadi Kusuma-AR FM)
Langganan:
Postingan (Atom)